Jalur pengaduan klaim asuransi umum: ke perusahaan, ke OJK lewat 157 atau APPK, hingga mediasi gratis LAPS SJK sampai Rp750 juta.
Tim Panduan Veritasindo · Diperbarui

Klaim asuransi kendaraan atau properti yang ditolak sering terasa tidak adil, apalagi jika premi sudah dibayar bertahun-tahun. Sebelum menyerah, ada jalur resmi yang bisa ditempuh secara bertahap sesuai ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Minta surat penolakan yang menyebutkan pasal polis yang dijadikan dasar. Alasan yang umum pada asuransi umum antara lain kejadian termasuk pengecualian, pelaporan terlambat, nilai pertanggungan tidak sesuai, atau penggunaan kendaraan tidak sesuai polis.
Jika tidak setuju, ajukan pengaduan resmi, sebaiknya tertulis. Perusahaan wajib menanggapi pengaduan lisan dalam 5 hari kerja dan pengaduan tertulis paling lama 20 hari kerja, yang dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu.
Sertakan bukti pengaduan ke perusahaan, salinan polis, dokumen klaim, dan surat penolakan.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk sektor jasa keuangan. Permohonan bisa diajukan melalui APPK OJK atau langsung ke LAPS SJK.
Untuk sengketa ritel, LAPS SJK membebaskan biaya mediasi bagi klaim asuransi umum dengan nilai sampai Rp750 juta. Selain mediasi, tersedia juga arbitrase dan ajudikasi.
Untuk sengketa ritel, biaya mediasi dibebaskan bagi klaim asuransi umum sampai Rp750 juta. Di atas itu dan untuk arbitrase berlaku ketentuan biaya LAPS SJK.
Pengaduan lisan dalam 5 hari kerja dan pengaduan tertulis paling lama 20 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan dalam kondisi tertentu.
Bisa. Penyelesaian di luar pengadilan melalui LAPS SJK adalah pilihan, bukan kewajiban.
Panduan ini bersifat informasi umum. Ketentuan polis berbeda di setiap perusahaan, jadi rujuk polis dan ringkasan informasi produk dari perusahaan asuransimu.