Penjelasan perluasan jaminan asuransi kendaraan yang sering ditawarkan, seperti banjir, kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan kecelakaan diri.
Tim Panduan Veritasindo · Diperbarui

Polis asuransi kendaraan, baik TLO maupun comprehensive, memiliki jaminan dasar dan daftar pengecualian. Beberapa risiko yang sering terjadi di Indonesia justru berada di luar jaminan dasar. Untuk menanggungnya, ada perluasan jaminan yang bisa ditambahkan dengan tambahan premi.
Bagi pemilik kendaraan di kota yang rawan banjir, perluasan ini termasuk yang paling dicari. Tanpa perluasan banjir, kerusakan mesin akibat terendam umumnya tidak ditanggung. Perhatikan juga syaratnya. Banyak polis menolak klaim jika kerusakan terjadi karena kendaraan sengaja menerobos genangan saat mesin hidup.
Risiko kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, dan huru-hara juga dikecualikan dari jaminan dasar. Perluasan ini relevan bagi kendaraan yang sering diparkir di area publik.
Perluasan ini menjamin kerugian yang dialami orang lain akibat kendaraanmu, misalnya kerusakan kendaraan atau pagar milik orang lain, sampai batas nilai yang dipilih. Tarifnya diatur bertingkat dalam SEOJK 6/2017 sesuai besar nilai pertanggungannya.
Perluasan ini memberi santunan bila pengemudi atau penumpang mengalami cedera, cacat, atau meninggal akibat kecelakaan saat berada di kendaraan yang diasuransikan.
Tidak otomatis. Banjir umumnya membutuhkan perluasan jaminan tersendiri. Cek apakah polismu sudah mencantumkannya.
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yaitu jaminan atas kerugian orang lain yang disebabkan kendaraan yang diasuransikan, hingga batas nilai tertentu.
Tergantung kebijakan perusahaan. Sebagian perusahaan mengizinkan dengan endorsemen dan tambahan premi proporsional.
Panduan ini bersifat informasi umum. Ketentuan polis berbeda di setiap perusahaan, jadi rujuk polis dan ringkasan informasi produk dari perusahaan asuransimu.