Panduan asuransi umum untuk keluarga dan UMKM · Tidak menjual polis
Menu
  1. Beranda
  2. Asuransi Kendaraan
  3. Perluasan Jaminan Asuransi Mobil: Banjir, Huru-hara, dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Asuransi Kendaraan

Perluasan Jaminan Asuransi Mobil: Banjir, Huru-hara, dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Penjelasan perluasan jaminan asuransi kendaraan yang sering ditawarkan, seperti banjir, kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan kecelakaan diri.

Tim Panduan Veritasindo · Diperbarui

Perluasan Jaminan Asuransi Mobil: Banjir, Huru-hara, dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Ilustrasi Veritasindo (gambar dibuat dengan AI)

Intisari

  • Polis dasar tidak otomatis menanggung semua risiko, misalnya banjir atau kerusuhan.
  • Perluasan jaminan menambah cakupan dengan tambahan premi.
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga melindungi saat kendaraanmu merugikan orang lain.

Polis asuransi kendaraan, baik TLO maupun comprehensive, memiliki jaminan dasar dan daftar pengecualian. Beberapa risiko yang sering terjadi di Indonesia justru berada di luar jaminan dasar. Untuk menanggungnya, ada perluasan jaminan yang bisa ditambahkan dengan tambahan premi.

Banjir, badai, dan angin topan

Bagi pemilik kendaraan di kota yang rawan banjir, perluasan ini termasuk yang paling dicari. Tanpa perluasan banjir, kerusakan mesin akibat terendam umumnya tidak ditanggung. Perhatikan juga syaratnya. Banyak polis menolak klaim jika kerusakan terjadi karena kendaraan sengaja menerobos genangan saat mesin hidup.

Kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara

Risiko kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, dan huru-hara juga dikecualikan dari jaminan dasar. Perluasan ini relevan bagi kendaraan yang sering diparkir di area publik.

Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Perluasan ini menjamin kerugian yang dialami orang lain akibat kendaraanmu, misalnya kerusakan kendaraan atau pagar milik orang lain, sampai batas nilai yang dipilih. Tarifnya diatur bertingkat dalam SEOJK 6/2017 sesuai besar nilai pertanggungannya.

Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang

Perluasan ini memberi santunan bila pengemudi atau penumpang mengalami cedera, cacat, atau meninggal akibat kecelakaan saat berada di kendaraan yang diasuransikan.

Perluasan lain

  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
  • Terorisme dan sabotase.
  • Layanan derek atau bantuan darurat di jalan.
  • Kendaraan pengganti selama perbaikan, pada produk tertentu.

Cara memilih perluasan

  1. Lihat risiko nyata di sekitarmu, misalnya banjir di kawasan tempat tinggal atau rute harian.
  2. Prioritaskan risiko dengan kerugian besar yang sulit ditanggung sendiri.
  3. Bandingkan total premi dengan dan tanpa perluasan.
  4. Baca syarat dan risiko sendiri untuk setiap perluasan.

Tanya jawab

Apakah banjir ditanggung asuransi mobil all risk?

Tidak otomatis. Banjir umumnya membutuhkan perluasan jaminan tersendiri. Cek apakah polismu sudah mencantumkannya.

Apa itu TJH pihak ketiga?

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yaitu jaminan atas kerugian orang lain yang disebabkan kendaraan yang diasuransikan, hingga batas nilai tertentu.

Apakah perluasan bisa ditambahkan di tengah masa polis?

Tergantung kebijakan perusahaan. Sebagian perusahaan mengizinkan dengan endorsemen dan tambahan premi proporsional.

Panduan ini bersifat informasi umum. Ketentuan polis berbeda di setiap perusahaan, jadi rujuk polis dan ringkasan informasi produk dari perusahaan asuransimu.

Panduan lainnya