Panduan asuransi umum untuk keluarga dan UMKM · Tidak menjual polis
Menu
  1. Beranda
  2. Asuransi Kendaraan
  3. Membaca Tarif Premi Asuransi Mobil dari OJK: Wilayah, Kategori Harga, dan Contoh Hitung
Asuransi Kendaraan

Membaca Tarif Premi Asuransi Mobil dari OJK: Wilayah, Kategori Harga, dan Contoh Hitung

Cara membaca tarif premi asuransi mobil TLO dari SEOJK 6/2017 berdasarkan wilayah dan harga kendaraan, lengkap dengan contoh perhitungan premi.

Tim Panduan Veritasindo · Diperbarui

Membaca Tarif Premi Asuransi Mobil dari OJK: Wilayah, Kategori Harga, dan Contoh Hitung
Ilustrasi Veritasindo (gambar dibuat dengan AI)

Intisari

  • Tarif premi asuransi kendaraan ditetapkan dalam bentuk rentang batas bawah dan batas atas oleh OJK.
  • Wilayah dibagi tiga: Sumatera, DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten, dan wilayah lainnya.
  • Premi dasar dihitung dengan mengalikan tarif dengan harga kendaraan, belum termasuk perluasan jaminan dan biaya polis.

Banyak pemilik mobil bertanya kenapa penawaran premi dari satu perusahaan dengan perusahaan lain bisa berbeda, padahal kendaraannya sama. Salah satu jawabannya ada pada cara OJK menetapkan tarif: bukan satu angka tunggal, melainkan rentang dengan batas bawah dan batas atas.

Dasar aturannya

Tarif premi asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Tarif dibedakan berdasarkan jenis jaminan, kategori harga kendaraan, dan wilayah.

Pembagian wilayah

  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: wilayah lainnya.

Tarif TLO mobil non-truk

Berikut rentang tarif TLO per tahun untuk kendaraan penumpang non-truk menurut kategori harga:

Harga kendaraanWilayah 1Wilayah 2Wilayah 3
Sampai Rp125 juta0,47% - 0,56%0,65% - 0,78%0,51% - 0,56%
Rp125 - 200 juta0,63% - 0,69%0,44% - 0,53%0,44% - 0,48%
Rp200 - 400 juta0,41% - 0,46%0,38% - 0,42%0,29% - 0,35%
Rp400 - 800 juta0,25% - 0,30%0,25% - 0,30%0,23% - 0,27%
Di atas Rp800 juta0,20% - 0,24%0,20% - 0,24%0,20% - 0,24%

Tarif comprehensive jauh lebih tinggi. Sebagai pembanding, untuk kategori Rp200-400 juta di Wilayah 2, rentang tarif comprehensive adalah 2,08 sampai 2,29 persen.

Contoh hitung

Sebuah mobil seharga Rp300 juta terdaftar di Bandung, yang masuk Wilayah 2. Dengan tarif TLO 0,38 sampai 0,42 persen, premi dasar per tahun berada di kisaran:

  • Batas bawah: 0,38% x Rp300.000.000 = Rp1.140.000
  • Batas atas: 0,42% x Rp300.000.000 = Rp1.260.000

Angka ini belum termasuk perluasan jaminan seperti banjir atau tanggung jawab hukum pihak ketiga, biaya polis, dan meterai.

Yang membuat total biaya berbeda

  1. Tarif yang dipakai perusahaan di dalam rentang OJK.
  2. Perluasan jaminan yang dipilih.
  3. Besar risiko sendiri.
  4. Penggunaan kendaraan, misalnya pribadi atau komersial.

Saat membandingkan penawaran, pastikan jenis jaminan, perluasan, dan risiko sendirinya sama, supaya perbandingannya adil.

Tanya jawab

Kenapa harga premi antarperusahaan bisa berbeda?

Karena OJK menetapkan rentang tarif, perusahaan bisa memakai tarif di dalam rentang tersebut. Perluasan jaminan, biaya polis, dan risiko sendiri juga membuat total biaya berbeda.

Apakah tarif berlaku untuk kendaraan niaga?

Tarif dalam tabel ini untuk kendaraan non-truk. Kendaraan dengan profil khusus, seperti truk atau penggunaan komersial, dapat dikenakan ketentuan berbeda.

Apakah premi turun setiap tahun?

Premi dihitung dari harga pertanggungan. Jika harga pertanggungan disesuaikan mengikuti penurunan nilai kendaraan, premi biasanya ikut turun.

Panduan ini bersifat informasi umum. Ketentuan polis berbeda di setiap perusahaan, jadi rujuk polis dan ringkasan informasi produk dari perusahaan asuransimu.

Panduan lainnya